Sosial Media >>>

News

&

Thursday, January 10, 2019

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR




Halo SOBAT
salam SOB

Cerita kali ini saya mau membuat contoh sebuah surat perjanjian jual beli dari pihak penjual ke pembeli.

adapun isi surat jual beli sebagai berikut :


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR

Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019, yang telah bertanda tangan dibawah ini,
1. Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No. KTP :
Telepon :
Selaku pihak pertama, selanjutnya disebut penjual, dan

2. Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No. KTP :
Telepon :
Selaku pihak kedua, selanjutnya disebut sebagai pembeli, telah memutuskan dan menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Pasal 1
Penjual telah menjual sepeda motor, dengan kriteria sebagai berikut :
Nomor Polisi :
Merk/Type :
Jenis/Model :
Tahun perakitan :
Warna KB :
Isi Silinder/HP :
Nomor rangka/NIK :
Nomor Mesin :
Nomor BPKB :
Warna TNKB :

Pasal 2
Penjual telah menjual sepeda motor tersebut dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Pasal 3
Pembeli telah membeli sepeda motor dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Pasal 4
Pembeli telah mengetahui, melihat dan memeriksa sendiri keadaan sepeda motor tersebut.

Pasal 5
Kendaraan bermotor ini sepenuhnya milik penjual dan tak ada campur tangan pihak lain dalam kepemilikannya kemudian diserahkan hak sepenuhnya kepada pembeli.

Pasal 6
Penjual dan pembeli telah sepakat untuk harga jual beli motor tersebut, dengan harga sebesar Rp. (nominal),- yang dibayarkan secara tunai oleh pembeli kepada penjual, secara tunai pada saat penandatanganan surat ini.

Pasal 7
Kendaraan bermotor dan segala surat suratnya, diserahkan kepada pembeli setelah penandatanganan surat jual beli ini.

Pasal 8
Semua cacat dan kerusakan yang timbul setelah kendaraan bermotor diserahkan sepenuhnya ditanggung pembeli dan diluar tanggung jawab penjual.

Pasal 9
Segala macam biaya seperti biaya pembalikan nama, pengiriman dan lainnnya ditanggung oleh pembeli.

Pasal 10
Jika terjadi perselisihan diantara kedua pihak mengenai masalah ini, penjual dan pembeli telah bersepakat untuk menyelesaikan sebisa mungkin tanpa membawanya kedepan meja hijau.

Pasal 11 (Penutup)
Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat dan ditandatangani atau disetujui oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Perjanjian ini dibuat dengan rangkap dua, dan ditandatangani diatas materai, dimana kedua belah pihak memiliki kekuatan hukum yang sama besar.

Batam, 10 Januari 2019

Penjual Pembeli

(...............) (.............)

No comments:

Dynamic Mag Blogger Template | Susindra Olshop Batam @2021 of @2013